Status Sosial Mempengaruhi Proses Hukum

Status Sosial Mempengaruhi Proses Hukum. Fenomena yang hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar di mata masyrakat Indonesia adalah proses hokum di Indonesia. Terkadang saya berfikir, apakah benar adanya bahwa Indonesia adalah Negara hokum? Jika iya kenapa masih banyak proses hokum yang tidak berjalan sesuai pada koridornya. Mulai dari status social, jabatan, hingga jumlah kekayaan yang dimiliki dari maklear hukum.

Hal seperti ini memang terlihat seperti masalah kecil dari sekian masalah yang ada di Indonesia kita yang tercinta. Tidak pernah kita sadari bahwa adanya status social, pemisah antara sikaya dan simiskin yang sudah jelas sangat terlihat ini perlahan mengikis tembok dari berbangsa dan bernegara.Berbangsa dan bernegara seperti layaknya sebuah kapal yang siap untuk berlayar, namun masalah kecil seperti ini adalah seperti lubang kebocoran dari kapal yang tidak disadari oleh para penghuni kapal itu sendiri.

Status Sosial Mempengaruhi Proses Hukum

Status Sosial Mempengaruhi Proses Hukum

Sebenarnya tidak hanya masalah yang berkaitan dengan status social saja yang mempengaruhi keruntuhan dalam berbangsa dan bernegara, masih banyak lagi permaalah yang menjadi pengaruh dari keruntuhan jiwa berbangsa dan bernegara. Kemudian seperti apa yang terjadi ketika status social ini masih terus berkembang, bertunas hingga memunculkan masalah baru? Ambil saja contoh bebrapa fenomena yang mempengaruhi runtuhnya orde baru yang dicetuskan oleh presiden ke-2 RI yaitu bapak Soeharto.

Ada dua jenis aspirasi dalam masyarakat, yaitu mendukun Soeharto atau menuntut Seoharto turun dari kursi kepresidenan. Kelompok yang menuntut Presiden Soeharto untuk mundur diwakili oleh mahasiswa. Kelompok mahasiswa ini memiliki cita-cita reformasi terhadap Indonesia. Organisasi yang mendukung mundurnya Presiden Soeharto diantaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Forum Kota (Forkot).

Baca Juga:  Sedikit Opini Mengenai Valentine dan Perayaannya

Dari permasalah seperti inilah kemudian berkembang yang namanya krisis hokum.Banyak ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Oede Baru. Seperti kekuasaan kehakiman yang dinyatakan pada pasal 24 UUD 1945 bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif).

Namun pada saat itu, kekuasaan kehakiman dibawah kekuasaan eksekutif. Hakim juga sering dijadikan sebagai alat pembenaran atas tindakan dan kebijakan pemerintah atau sering terjadi rekayasa dalam proses peradilan, apabila peradilan itu menyangkut diri penguasa, keluarga kerabta, atau para pejabat negara.

Reformasi menghendaki penegakan hukum secara adil bagi semua pihak sesuai dengan prinsip negara hukum. Setelah muncul krisis hokum inilah natinya akan muncul masalah baru lagi yaitu permasalah mengenai krisis kepercayaan masyarakat dengan yang namanya proses hokum, penegak hokum.

Dalam pemerintahan Orde Baru berkembang KKN yang dilaksanakan secara terselubung maupun secara terang-terangan. Hal terseut mengakibatkan munculnya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap Indonesia. Kepercayaan masyarakt terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto berkurang setelah bangsa Indonesia dilanda krisis multidimensi.

Kemudian muncul bderbagai aksi damai yang dilakukan oleh para masyarakat dan mahasiswa. Para mahasiswa semakin gencar berdemonstrasi setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncaknya pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang semula damai berubah menjadi aksi kekerasan setelah tertembaknya empat mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulya Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan.

Tadi itu adalah beberapa contoh dari masalah baru yang timbul karena adanya status social yang terus saja berkembang dalam bernegara dan berbangsa. Jika masalah ini terus saja dibiarkan maka kita hanya tinggal menunggu keruntuhan jiwa berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Kenapa Harus Menulis?

Maindset masyarakat yang sudah seperti itu nantinya akan membuat masyarakat enggan untuk menyerahkan permasalahan mereka pada penegak hokum, sedangkan jika mereka menggunakan hukum adat setempat akan lebih menguntungkan bagi mereka.

Hukum di Indonesia sekarang ini sudah mulai bisa dibeli bagi mereka yang memiliki modal, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki modal hanya bisa menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang tidak kunjung turun. Hingga akhirnya mereka memilih jalan yang tidak lagi dibenarkan manurut hukum hanya untuk memperoleh status social dan harta untuk bisa mendapatkan pembelaan dari hokum Indonesia.

Sehingga banyak dinyatakan oleh para pengamat hukum bahwasanya ketika rakyat miskin yang kehilangan ayam, maka mereka harus menjual sapi, ketika kehilangan sapi maka tentunya butuh biaya yang besar juga untuk bisa diproses hukum.

About the author: ilhamsadli

Penikmat senja dan puisi, selain juga suka dengan tantangan baru. Berhenti belajar artinya aku mati

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.